Npm : 1601270042
Prodi : Perbankan Syariah
Dosen : Totok Harmoyo, M. Si
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
BAB 1 : Konsep Dasar Ekonomi Islam
- Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur'an, Al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab. Oleh karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka islami. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini dengan gamblang, tegas dan jelas dan mampu memberikan pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan ( Al nudrat) dalam upaya memecah problematika ekonomi islam.
Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang hakikat ekonomi islam yang dikemukakan oleh beberapa para ahli ekonomi islam.
- M. Akram Kan
Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan berpartisipasi.
- Muhammad Abdul Manan
- M. Umer Chapra
- Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy
- Kursyid Ahmad
2. Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam
Prekonomian adalah bagian dari kehidupan manusia, hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qur'an dan As-Sunah, yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan. Kedudukan sumber yang menjadikan islam sebagai suatu agama yang istimewa dibandingkan dengan agama lain sehingga dalam membahas perspektif ekonomi islam segalanya bermuara pada akidah islam yang berdasarkan As-Sunah Nabawiyah.
3. Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang perlu dipelajari dalam mengenal karakteristik ekonomi islam yaitu :
- Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) dan tidak bertentangan dengan metode ekonomi islam.
- Membantu para ekonomi muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi islam.
- Membantu para peminat studi fikih muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan konvensional.
- Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta yaitu : Semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah). Sedangkan manusia adalah khalifah atas harta miliknya
- Ekonomi terkait dengan akidah syariah (hukum dan moral).
Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah tersebut kemungkinan aktifitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah. - Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan.
Beberapa ahli Barat menyatakan bahwa islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Para ahli juga mengatakan bahwa islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia). - Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
- Bimbingan Konsumsi.
- Petunjuk Investasi.
- Zakat
- larangan riba.
4. Fikih Ekonomi Makro Islam
Fikih ekonomi makro islam dibatasi pada dua hal yaitu : fikih riba dan fikih zakat.
- Fikih Riba
Bila ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001), bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Atas pendapat sebagian kalangan yang menghalalkan bunga komersial (bunga dalam rangka usaha) dan mengharamkan bunga konsumtif (bunga dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari). Qardhawi menyatakan bahwa baik bunga komersil dan bunga konsumtif, keduanya haram.
- Fikih Zakat
- Islam
- Sempurna ahliyahnya
- Sempurnanya kepemilikan
- Berkembang
- Nisab dan
- Haul.
5. Model Dinamika Ibnu Khaldun
Sejarah umat islam secara jelas menggambarkan hubungan yang saling mempengaruhi antara rakyat, syariah dan pemerintah, kesejahteraan atau ekonomi, keadilan dan pembangunan dalam hal memajukan atau memundurkan suatu masyarakat dan peradaban. Umat islam ternyata mampu menyajikan semua variabel menjadi kekuatan besar. Walaupun tidak sebesar yang diinginkan tetapi paling tidak dapat merealisasikan perkembangan dan kemajuan masyarakat mereka secara cepat. Namun sayangnya otoritas politik mulai melupakan kewajibannya, gagal mengimplementasikan syariah, menjamin keadilan, dan menyediakan berbagai fasilita yang diperlukan oleh rakyat dan untuk menyadari potensi mereka secara penuh.